SEWA KANTOR CBD

Kenali Jenis Pajak sebelum Sewa Kantor

Table of Contents

Menyewa gedung untuk dimanfaatkan sebagai lokasi kantor bukanlah perkara yang sederhana. Tidak cukup hanya melibatkan biaya sewa, Anda juga harus memperhitungkan biaya pajak. Pajak menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan saat Anda memilih lokasi kantor. Mari cari tahu apa saja jenis pajak yang dibutuhkan dan bagaimana perhitungannya. 

Jenis Pajak Sewa Kantor

Dalam transaksi pembelian properti, pasti ada biaya pajak yang harus dipenuhi. Hal ini ternyata juga berlaku untuk transaksi sewa gedung atau bangunan. Pihak penyewa tidak hanya menanggung beban atau tanggung jawab biaya sewa namun juga pajak. Meskipun memang jenis pajaknya tidak sama seperti transaksi pembelian gedung atau properti. 

Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, tentunya Anda harus mematuhi aturan pajak tersebut. Termasuk urusan pajak dalam hal sewa gedung atau kantor. Terdapat dua jenis pajak yang terlibat dalam transaksi sewa kantor yaitu PPh pasal 4 ayat 2 serta PPN. PPh akan dikenakan kepada pemilik unit dengan besaran 10% sementara itu PPN dikenakan kepada pihak penyewa dengan nilai 11%. 

Ketentuan ini berlaku jika penyewa gedung merupakan subjek pajak dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, maupun bentuk usaha tetap. Selain itu pajak ini juga berlaku kepada pihak penyewa gedung yang merupakan perwakilan dari perusahaan luar negeri. Pembayaran pajak ini berurusan langsung dengan pemerintah, bukan hanya kepada pemilik gedung. 

Perlu diketahui bahwa apabila pemilik gedung atau unit tidak memakai nama pribadi, bukan PT atau perusahaan, maka PPN 11% tadi tidak dikenakan kepada penyewa. Meskipun begitu, PPh 10% tetap akan menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari pemilik unit. Hal ini bisa didiskusikan lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak yang bersangkutan. 

Mengapa Pajak Harus Diutamakan?

Perhitungan pajak menjadi hal penting yang harus Anda lakukan sebelum menyewa kantor. Bagaimanapun juga, masalah pajak ini menjadi kunci penting agar kantor bisa beroperasi dengan lancar tanpa ada kendala hukum. Jika masalah pajak belum terselesaikan maka bisa jadi kantor yang akan beroperasi di gedung tersebut akan menemui banyak kendala ke depannya. 

Selain menanyakan biaya sewa gedung, Anda sebaiknya langsung berkonsultasi soal urusan pajak. Perhitungan biaya sewa gedung harus melibatkan pajak sehingga Anda tahu berapa total uang yang harus dikeluarkan. Jauh lebih baik jika urusan pajak bisa diselesaikan lebih awal sehingga tidak perlu ada kendala hukum saat Anda mulai menempati gedung sebagai kantor. 

Menghitung Pajak dalam Sewa Kantor

Lalu seperti apa perhitungan pajak dalam urusan transaksi sewa kantor? Tentunya besar pajak ini sangat dipengaruhi oleh beragam faktor. Mari simak simulasi perhitungan pajak dan biaya sewa kantor berikut sebagai referensi bagi Anda sebelum menyewa gedung. 

  • Biaya sewa: Rp150.000,00/m2/bulan
  • Service charge atau biaya servis: Rp50.000,00/m2/bulan
  • Luas area atau bangunan: 1000 m2
  • Term pembayaran: per 3 bulan. 
  • Total biaya sewa dalam periode waktu 3 bulan:
  • 1000 m2 x (Rp150.000,00 + Rp50.000,00) x 3 bulan = Rp600.000.000,00/ 3 bulan
  • Berikut adalah simulasi perhitungan total biaya yang harus dibayarkan oleh pihak penyewa dalam kurun waktu 3 bulan jika unit merupakan milik PT atau perusahaan:

Total biaya sewa + Total PPN 11%

= Rp600.000.000,00 + (Rp600.000.000,00 x 11%)

= Rp600.000.000,00 + Rp66.000.000,00

= Rp666.000.000,00

  • Sementara itu simulasi perhitungan yang akan diterima oleh pihak pemilik unit dalam periode waktu 3 bulan adalah sebagai berikut:

Total biaya sewa – Total PPh 10%

= Rp600.000.000,00 – (Rp600.000.000,00 X 10%)

= Rp600.000.000,00 – Rp60.000.000,00

= Rp540.000.000,00

Selisih pajak yang dibayarkan oleh pihak penyewa (setelah nantinya ditambahkan PPN 11%) dan diterima oleh pemilik unit (setelah dikurangi PPh 10%) akan diserahkan kepada negara. Dari simulasi perhitungan ini Anda bisa menghitung sendiri total biaya sewa kantor dengan data yang sesuai. 

Gunakan Jasa SewaKantorCBD untuk Menghitung Pajak Sewa Kantor

Perhitungan pajak sewa kantor dan biaya total yang diperlukan mungkin akan cukup rumit. Apalagi jika Anda tidak punya pengalaman menyewa gedung dan menghitung pajak sebelumnya. Lebih baik percayakan proses tersebut kepada SewaKantorCBD. Konsultasikan langsung kepada tim mereka agar Anda bisa memperhitungkan biaya pajak dan sewa kantor tanpa perlu ribet. 

SewaKantorCBD akan membantu Anda mendapatkan lokasi gedung yang strategis sesuai kebutuhan. Lebih dari itu, tim mereka juga akan membantu Anda menghitung keseluruhan total biaya yang perlu dikeluarkan. Termasuk biaya pajak yang secara otomatis akan menjadi kewajiban bagi pihak penyewa gedung. 

Tentunya jasa dari SewaKantorCBD ini akan meminimalkan kesalahan Anda dalam menyelesaikan urusan sewa kantor. Anda bisa mendapatkan area kantor terbaik sesuai kebutuhan dan menyelesaikan urusan biaya dengan lebih cepat. Jika prosesnya lebih cepat berjalan maka Anda dan tim juga bisa lebih cepat menempati gedung kantor tersebut. 

Dapatkan sewa ruang kantor dengan penawaran harga terbaik di SewaKantorCBD. SewaKantorCBD terkoneksi dengan 500++ gedung perkantoran menyediakan jasa konsultasi GRATIS yang telah berhasil dan berpengalaman membantu banyak perusahaan nasional maupun multinasional.

Related Article